Rabu, 12 Juni 2019

APLIKASI SKHU SEMENTARA TAHUN 2019

Salam Pendidikan.... Buat Sobat yang membutuhkan aplikasi nilai SKHU sementara Tahun 2019 khusus tapanuli utara bisa didownlod disini...
download
DOWNLOAD

Selasa, 12 September 2017

PENGUMUMAN HASIL UTN ULANG 1 PLPG 2017
WILAYAH SUMATERA UTARA

Selamat pagi Bapak dan Ibu sekalian, setelah sekian lama menunggu hasil utn ulang PLPG yang dilaksanakan pada bulan April 2017 yang lalu, Bapak dan Ibu peserta PLPG sekarang sudah bisa melihat hasilnya melalui link berikut http://plpg.unimed.ac.id/pengumuman/ .Terima Kasih
NB. Pelaksanaan UTN Ulang 2 bagi yang tidak lulus diperkirakan akan dilaksanakan bulan Oktober s/d November 2017.



Kamis, 01 September 2016

PENGHENTIAN PENYALURAN DANA SERTIFIKASI

Berdasarkan Surat dari  Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Nomor S-579PK2016 tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru ( TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan ( DTP) sesuai dengan daerah tersebut dibawah ini.
sumber JPNN.com

Rabu, 01 Juni 2016

ATURAN BARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU

JAKARTA –  Mendikbud Anies Bawswedan menerbitkan regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah garansi tidak pengaruhi pencairan tunjangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, di dalam aturan yang lama penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun. Sebab disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.
Pranata mengatakan, para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun. ’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat penghobi kuliner Sunda itu mengatakan, penerbitan SKPT tunjangan profesi yang tinggal dua kali dalam setahun, bukan berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun. Pranata mengatakan TPG tetap dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan Desember.
Menurut Pranta meringkas penerbitan SKPT TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun murni untuk mempermudah administrasi. Dia mengatakan penerbitan SKPT yang lama, empat kali setahun, kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG. ’’Akhirnya kita putuskan menjadi dua kali dalam setahun’’ paparnya. 
Apalagi di lapangan, Pranata mengatakan pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajarnya di tengah semester.
Pranata mengatakan anggaran TPG untuk triwulan pertama 2016 harus dicairkan Juli. Dia mengatakan untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangan nya ada di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.

Sedangkan untuk guru-guru non PNS, anggarannya ada di dompet Kemendikbud. Dia menegaskan sebagian besar uang TPG triwulan pertama 2016 sudah dicairkan ke guru. (wan/agm)(Sumber:jpnn)

Rabu, 10 Juni 2015

PENYEBAB SKTP TIDAK TERBIT 2015

Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan memperoleh Tambahan penghasilan yang cukup menggiurkan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. Sejak tahun 2012 persyaratan penerbitan SKTP untuk guru yang telah bersertifikat pendidik dilakukan melalui penjaringan data di Dapodik. Sehingga terbit atau tidaknya SKTP tergantung pada validitas data yang dikirimkan oleh Operator Dapodik tingkat sekolah. Pada saat ini di akhir pendataan untuk T.P 2014/2015, operator sekolah mulai disibukkan dengan banyaknya kegiatan atau tugas yang harus diselesaikan sebelum Semester Dua ini berakhir yaitu Dapodik, Padamu Negeri, Validasi Program Indonesia Pintar (PIP), Verval PD, dll. Maka mau tidak mau Operator sekolah harus banyak bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan tugas. Salah satu yang menjadi beban pikiran guru dan operator sekolah adalah tidak terbitnya SKTP Semester Dua. Oleh karena itu, sedikit pencerahan buat operator sekolah ..... tanpa basa-basi... ya Cek validasi sekolah anda di halaman dibawah ini ( Khusus Tapanuli Utara ) , jika sekolah anda terdaftar maka sekolah anda bermasalah. Kemudian Klik pada nama kecamatan ,nama sekolah anda, lihat apa kekurangannya lalu perbaiki melalui aplikasi dapodik Jika tidak diperbaiki maka SKTP tidak terbit. Horasssss.... Garoga... http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/palideso/w/070800

Kamis, 21 Mei 2015

FORMULIR PELAPORAN BOS ONLINE

Sebelum teman -teman operator mendownload formulir pengisian BOS online, harap dibaca dan dipahami komponen2 dalam pengelolaan dan pelaporan BOS.

Berikut ini adalah 13 komponen pembiayaan kegiatan sekolah dari dana BOS Tahun 2015 yaitu :

1. Pengembangan Perpustakaan

Item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan sesuai dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  • Membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPT peserta didik TKB/TKBM perlu dibelikan buku teks karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
  • Langganan publikasi berkala (koran/majalah).
  • Akses informasi online (internet).
  • Pembelian buku/koleksi perpustakaan.
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan.
  • Pengembangan database perpustakaan.
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan.
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur.Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda.


2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah :
  • Administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa).
  • Penggandaan formulir dapodik.
  • Administrasi pendaftaran.
  • Pendaftaran ulang.
  • Biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan.
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
  • Penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah.
  • Kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.


3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Peserta Didik

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  • PAKEM SD
  • Pembelajaran konstektual SMP (termasuk SMPT).
  • Pengembangan pendidikan karakter.
  • Pembelajaran remedial.
  • Pembelajaran pengayaan.
  • Pemantapan persiapan ujian.
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, dan palang merah remaja.
  • Usaha kesehatan sekolah (UKS).
  • Pendidikan lingkungan hidup.
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.

Kegiatan pembiayaan ini sudah mencakup termasuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajarandan diluar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya, biaya transportasi siswa/guru dalam mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

4. Kegiatan Ulangan dan Ujian

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  • Ulangan harian.
  • Ulangan tengah semester.
  • Ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas.
  • Ujian sekolah.

Kegiatan pembiayaan ini mencakup fotocopy penggandaan soal, pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua, biaya transport pengawas ujian diluar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.
5. Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai

Item pembiayaan Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai sesuai dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris.
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
  • Pengadaan suku cadang alat kantor.
  • Alat-alat kebersihan sekolah.

6. Langganan Daya dan Jasa

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  • Listrik, air dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar.
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk dengan pemasangan baru.
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.

Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000,- per bulan.

7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan Sanitasi Sekolah

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
  • Perbaikan mebeler.
  • Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan toilet/WC) dan saluran air hujan.
  • Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  • Kamar mandi dan toliet sebagai fasilitas untuk guru dan siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.

8. Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer
Item yang termasuk dalam pembiayaan Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer sesuai Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD).
  • Pegawai perpustakaan.
  • Penjaga sekolah.
  • Satpam.
  • Pegawai kebersihan.

Batas maksimum membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah bahwa pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota tersebut.

9. Pengembangan Profesi Guru

Item yang termasuk dalam pembiayaan dalam rangka pengembangan profesi guru 2015 dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
  • KKG/MGMP serta juga KKKS/MKKS.
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah.

Yang menjadi catatan bahwa khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant.
Termasuk juga untuk biaya fotocopy dan biaya pendaftaran dan akomodasi seminar untuk pengembangan profesi guru pada juknis penggunaan pertanggungjawaban dana BOS 2015 ini.

10. Membantu Peserta Didik Miskin Yang Belum Menerima Bantuan Program Lain Seperti Kartu Indonesia Pintar

Item komponen yang dibiayai dari dana BOS adalah sebagai berikut : 
  • Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (sepeda, perahu penyeberangan, dll).
  • Membantu membeli seragam, sepatu, dan alat tulis.

Bila dilakukan untuk membeli alat transportasi maka barang tersebut harus tercatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pembiayaan Pengelolaan BOS

Item komponen yang dibiayai dari dana BOS adalah sebagai berikut : 
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, cd dan flash disk)
  • Penggandaan surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT POS

12. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer

Komponen yang dibiayai dari dana BOS dari Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer antara lain adalah sebagai berikut :
  • Membeli dekstop/work station.
  • Membeli printer atau printer plus scanner.
  • Membeli laptop/notebook
  • Membeli proyektor.

Catatan pada item pembelian komputer laptop melalui dana BOS tahun 2015 yang perlu diperhatikan adalah :
Jumlah printer 1 unit dalam 1 tahun.
Dekstop/work station maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit untuk SMP digunakan dalam proses pembelajaran.
Pembelian laptop maksimal 1 unit dengan harga Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
Proyektor maksimum 2 unit dan tiap unit harganya Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
Proses pengadaan oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku. dan peralatan tersebut dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya Jika Seluruh Komponen 1 - 12 Telah Terpenuhi Pendanaannya Dari BOS
Item yang masuk dalam pembiayaan ini adalah :
  • Peralatan pendidikan yang mendukung 
  •  Mesin ketik.
  • Peralatan UKS.
  • Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.


Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bahwa Penggunaan dana BOS untuk komponen ini harus terlebih dahulu dilakukan melalui rapat antara dewan guru dan komite sekolah.

berikut ini formulirnya bisa didownload di bawah ini, silahkan.....!!!